Minggu, 02 Desember 2012

Bab 8 koperasi


LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

-         Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah:
a.  para anggota koperasi
b.  pejabat koperasi
c.  calon anggota koperasi
d.  bank
e.  kreditur
f.  kantor pajak

-         Adapun tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi adalah:
a.  menilai pertanggungjawaban pengurus
b.  menilai prestasi pengurus
c.  menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
d.  menilai kondisi keuangan koperasi
e.  sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi



-         Laporan keuangan koperasi mempunyai karakter tersendiri sebagai berikut:
a.  Laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggung-jawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT)
b.  Laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan arus kas yag penyajiannya dilakukan secara komparatif
c.  Laporan keuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus koperasi (UU NO. 25 /1992, pasal 36, ayat 1)
d.  Laporan laba-rugi menyajikan hasil akhir yang disebut SHU
e.  SHU yang bersumber dari transaksi anggota dibagi sebagai berikut:
dana cadangan
dana anggota
dana pengurus
dana pegawai/ karyawan
dana social
dana pembangunan daerah kerja



SHU yang berasal dari transaksi bukan anggota terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:
  dana cadangan koperasi
  dana pengurus
  dana pegawai / karyawan
  dana pendidikan koperasi
f.  Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi- koperasi
g.  Posisi keuangan koperasi tercermin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha
h.  Laporan keuangan yang diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta hasil usaha dari dan untuk anggota, disamping yang berasal dari bukan anggota
i.   Alokasi pendapatan dan beban pada perhitungan hasil usaha kepada anggota dan bukan anggota berpedoman pada perbandingan manfaat yang diterima oeh anggota dan bukan anggota
j.  Modal koperasi yang dibukukan terdiri dari:
simpanan – simpanan
pinjaman – pinjaman
penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain
k.  Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha
l.   Keanggotaan atau kepemilikan pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun

-         Secara umum laporan keuangan meliputi:
a.  neraca (balanced sheet)
b.  perhitungan hasil usaha (income statement)
c.  laporan arus kas (cash flow)
d.  catatan aats laporan keuangan
e.  laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan


-         Kekhasan pencatatan dari transaksi yang terjadi di koperasi yaitu yang menyangkut:
a.  pendapatan dan beban (sisa hasil usaha)
b.  aktiva koperasi
c.  kewajiban- kewajiban koperasi
d.   kekayaan bersih koperasi

-         Pendapatan pada perhitungan hasil usaha sebuah koperasi terdapat beberapa karakteristik sebagai berikut:
a.  pendapatan yang timbul dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota
b.  pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan/ ketentuan yang ditetapkan

-         Beberapa karakteristik beban pokok penjualan dan beban pada koperasi adalah sebagai berikut:
a.  beban pokok penjualan produk kepada anggota dan bukan anggota
b.  beban yang terjadi karena aktifitas koperasi dalam kaitannya dengan program-program pemerintah
c.  beban yang pada hakekatnya dapat dipisahkan menjadi beban untuk kegiatan pelayanan kepada anggota dan beban untuk kegiatan pelayanan kepada bukan anggota

-         Pengertian kas dan bank menurut Standar Akuntansi Keuangan adalah sebagai berikut:
a.  kas ialah alat pembayaran yang siap dan bebas digunakan untuk menmbiayai kegiatan umum perusahaan
b.  bank ialah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan

-         Piutang pada koperasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.  putang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada anggota
b.  piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada bukan anggota
c.  piutang kepada koperasi lain
d.  piutang yang timbul sehubungan dengan pembagian sisa hasil usaha dari koperasi lain yang pencairannya tergantung pada persyaratan yang telah disepakati

-         Persediaan pada koperasi dapat diklasifikasikan menjadi persediaan komoditi program dan komoditi umum (non program)


-         Aktiva penyertaan pada dasarnya adalah sama dengan investasi

-         Di koperasi, penyertaan atau investasi dapat dikelompokkan dalam 2 kelompok yaitu:
a.  penyertaan pada koperasi lainnya
b.  penyertaan pada badan usaha non koperasi

-         Aktiva tetap pada koperasi dapat dikelompokkan menjadi:
a.  aktiva tetap yang diperoleh untuk keperluan
b.  aktiva tetap dari pemerintah yang dikelola koperasi atas dasar dana bergulir
c.  aktiva tetap yang diperoleh dalam rangka program pemerintah

-         Kewajiban apada koperasi dapat diklasifikasikan menjadi kewajiban kepada anggota dan bukan anggota

-         Kekayaan bersih atau modal sendiri koperasi terdiri dari:
a.  simpanan pokok
b.  simpanan wajib
c.  cadangan koperasi
d.  SHU yang belum dibagi
e.  donasi

BAB 7 KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR

 Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar dapat diklasifikasikan menjadi 2 macam yaitu:
a.  pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market)
b.  pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market)

-         Yang termasuk golongan pasar tak sempurna ialah:
a.  monopoli
b.  persaingan monopolistic (monopolistic competition)
c.  oligopoly

-         Rincian dari ciri-ciri pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
a.  Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
b.  produk yang dijual adalah sejenis (homogeny)
c.  perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
d.  para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

-         Pasar persaingan monopolistic adalah bentuk dari organisasi pasar yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.  banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
b.  produk yang dihasilkan tidak homogeny
c.  ada produk subtitusinya, artinya dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain
d.  keluar atau masuk ke industry relative murah
e.  harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
f.  pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing tetapi persaingan tersebut tidak sempurna

BAB 6. KOPERASI (SISA HASIL USAHA KOPERASI)


SISA HASIL USAHA KOPERASI
-         Dari aspek legalistic, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
a.   SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan

b.   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi


c.   Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota

-         Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan nilai beberapa informasi dasar sebagai berikut:
a.   SHU total koperasi pada satu tahun buku
b.   bagian (persentase) SHU anggota
c.   total simpanan seluruh anggota
d.   total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
e.   jumlah simpanan per anggota
f.   omset atau volume usaha per anggota
g.   bagian SHU untuk simpanan anggota
h.   bagian SHU untuk transaksi usaha anggota

-         SHU total >> koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak

-         Transaksi anggota >> kegiatan ekonomi antara anggota terhadap koperasinya

-         Pastisipasi modal >> kontribusi anggota dalam member koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya

-         Omzet atau volume usaha >> total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu

-         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota >> adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota


-         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota >> adalah SHU yang diambildari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota

-         Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1: UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”


-         Prinsip-prinsip pembagian SHU adalah sebagai berikut:
a.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah bersumber dari anggota sendiri. sedangkan SHU yang bukan bersumber dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi

b.  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi

c.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya

d.  SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya