Minggu, 31 Maret 2013

TUGAS SOFTSKILL 1





Perbedaan pendidikan pancasila dan pendidikan kewarganegaraan


FUNGSI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
1.- Mengembangkan dan melestarikan nilai dan moral pancasila secara dinamis dan terbuka.
2.- Mengembangkan dan membuka manusia Indonesia yang dasar politik, konstitusi, dan negara kesatuanUUD 1945.
3.- Membina dan memahami kesadaran terhadap lingkungan antara warga negara dan Negara.

Tujuan kewarganegaraan : Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan memahami, menghayati, dan meyakini nilai-nilai sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara sehingga menjadi warga negara yang bertanggung jawab.

Tujuan Pancasila :Alasan utamanya adalah adanya krisis moral yang menimpa para pemimpin Indonesia dimana budaya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) terjadi di semua tingkatan, mulai pejabat kecil sampai para petinggi.Apalagi dengan dengungan reformasi yang salah satu amanatnya adalah memberantas KKN. Selain memberantas KKN pada pemimpin sekarang, juga diusahakan suatu pembelajaran anti KKN terhadap para calon pemimpin bangsa di masa yang akan datang. Siapakah para calon pemimpin bangsa yang dimaksud???

Maksud Tujuan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah :

1. Memberikan Pembelajaran tentang bentuk NKRI sudah final dan Tujuan nasional didirikannya NKRI, wawasan nasional ( dengan mengenal 50 masalah nasional ) sehingga mahasiswa mempunyai rasa nasionalisme yang diperlukan bangsa dan negara RI

2. Memberikan pembelajaran tentang Ketahanan nasional, sehingga mahasiswa sadar akan pentingnya menyiapkan diri agar dapat menjalankan bela negara, bangsa dan agama.

3. Memberikan pembelajaran mengempati posisi pejabat negara seperti menteri kabinet, kepala badan/lembaga tinggi pemerintahan dengan menyampaikan satu masalah nasional untuk diseminarkan dalam kelas, dihadapan mahasiswa lain yang bertindak selaku “kepala dinas propinsi” atau anggota DPR yang akan mengkritisi paparan “menteri”.

4. Memberikan pembelajaran agar mahasiswa dalam menyelesaikan berbagai masalah nasional dan lokal di daerah, dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara pendekatan / pandang yang komprehensif, integralistik, sistemik, holistik





HAKIKAT DAN KAREKTERISTIK BIDANG STUDI

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Hakikat bidang studi pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan berdasarkan Nilai-nilai pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestatikan nilai luhur dan Moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari-hari para Mahasiswa baik sebagai individu, sebagai calon guru/pendidik, anggota masyarakat dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Hakikat Pendidikan kewarganegaraan adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945.

Secara umum tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagaii berikut:
Memberikan pengertian pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila yng benar dan sah
Meletakkan dan membentuk pola pikir yang sesuai dengan Pancasila dan ciri khas serta watak ke-Indonesian
contoh:

A. HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Apabila kita kaji secara historis-kurikuler mata pelajaran tersebut telah mengalami pasang surut pemikiran dan praktis. Sejak lahir kurikulum tahun 1946 di awal kemerdekaan sampai pada era reformasi saat ini.

Dalam Kurikulum 1957 dan Kurikulum 1961 tidak dikenal adanya mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam Kurikulum 1946 dan 1957 materi tersebut itu dikemas dalam Mata Pelajaran Pengetahuan Umum di SD atau Tata Negara di SMP dan SMA.

Dalam Kurikulum SD tahun 1968 di kenal Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKN). Menurut Kurikulum SD 1968 Pendidikan Kewargaan Negara mencakup Sejarah Indonesia, Geografi, dan Civics yang di artikan sebagai Pengetahuan Kewargaan Negara. Dalam kurikulum SMP 1968 PKN tersebut mencakup materi sejarah Indonesia dan Tata Negara, sedang dalam Kurikulum SMA 1968 PKN lebih banyak berisikan materi UUD 1945.

Menurut Kurikulum SPG 1968 PKN mencakup sejarah Indonesia, UUD, Kemasyarakatan, dan Hak Asasi Manusia (HAM).


Dalam Kurikulum Proyek Printis sekolah Pembangunan (PPSP) 1973 terdapat Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) dan Pengetahuan Kewargaan Negara.

Menurut Kurikulum PPSP 1973 di perkenalkan Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara/Studi Sosial untuk SD 8 tahun yang berisikan integrasi materi Ilmu pengetahuan Sosial. Di sekolah Menengah  4 tahun selain studi Sosial terpadu juga terdapat Mata pelajaran PKN sebagai Program inti dan Civics dan Hukum sebagai program utama Jurusan Sosial.

Oleh Somantri (1967) istilah Kewargaan negara merupakan terjemahan dari “civics” yang merupakan mata pelajaran sosial yang bertujuan membina dan mengembangkan anak didik agar menjadi warga Negara yang baik (good citizen)


Warga Negara yang baik adalah warga Negara yang tahu, mau, dn mampu berbuat baik “(somantri 1970) atau secara umum yang mengetahui, menyadari, dan melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara”

(Winaaputra 1978) Di lain pihak, istilah Kewarganegaraan digunakan dalam perundangan mengenai Status formal warga negara dalam suatu negara. Misalnya sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 1946 dan Peraturan tentang diri kewarganegaraan serta peraturan tentang naturalisasi atau perolehan status sebagai warga negara Indonesia bagi Orang-orang warga Negara Asing.

Kedua konsep tersebut kini di gunakan untuk kedua-duanya dengan istilah kewarganegaraan yang secara konseptul diadopsi dari konsep citizenship, yang secara umum di artikan sebagai hal-hal yang terkait pada status hukum (legal standing)dan karekter warga negara, sebagaimana digunakan dalam Perundang-undangan Kewarganegaraan untuk status warga negara, dan pendidikan kewarganegaraan untuk program pengembangan karakter warga negara secara kurikuler.


Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara Sekolah sebagai wahana pengembangan warga yang demokratis dan bertanggung jawab, yang secara kurikuler pendidikan Kewarganegaraan yang harus menjadi wahana psikologis-pedagogis yang utama.

Secara yuridis ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengandung amanat tersebut,sebagai berikut
Pembukaan Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia dan Perubahannya (UUD 1945 dan Perubahannya), khususnya alinea ke-4 yang menyatakan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dimaksudkan untuk : ‘’…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU RI N0. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas) Khususnya:

a. Pasal 3 yang menyatakan bahwa ‘’Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membent uk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa , bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

b. Pasal 4 mengatakan sebagai berikut:

1) Pendidikan di selenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, Nilai Keagamaan, Nilai kultural, dan Kemajemukan Bangsa.

2)Pendidikan di selenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan Multimakna.

3) Pendidikan di selenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

4) Pendidikan diselenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas pederta didik dalam proses pembelajaran.

5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.

6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semu komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

c. Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa “ kurikulum pendidikan dassar dan menengah wajib memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan, bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidkan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejujuran, dan Muatan Lokal.


Ayat (2) Memuat: Pendidikan Agama, Pendidkan Kewarganegaraan, dsan Bahasa.

d. Pasal 38 ayat yang menyatakan bahwa “Kurikulum Pendidkan Dasar dan Menengah dikembangkan sesuai relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan Pendidikan dan komite sekolah/Madrasah di bawah koordinasi dan supervise Dinas Pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk Pendidikan Dasar dan Propensi untuk Pendidikan Menengah.

3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Penndidkan (PP RI NO 19 Tahun 2005 tentang SNP)

4 Pasal 6 ayat (4) menyatakan bahwa “setiap kelompok Mata Pelajaran sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara holistic sehinggga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan atau penghayatan peserta didik”.

5. Pasal 7 ayat (2) Menyatakan bahwa kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan kepribadian pada

SD/MI/SDLB/Paket A SMP/MTs/SMPLB/Paket B

SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C. atau bentuk lain yang sederajat

Dalam konteks itu, Khususnya pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah seyogyanya dikembangkan sebagai pranata atau tatanan sosial-Pedagogis yang kondusif atau member suasana bagi tumbuh kembangnya berbagai kualitas pribadi peserta didik.

Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang mampu member keteladanan,, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis.

Dalam kerangka semua itu mata pelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.

Peran PKn dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian keteladanan, pembangunan kemauan, dan pengembangan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

Melalui PKn sekolah perlu di kembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis untuk membangun kehidupan demokrasi.

Dari kedua konsep dasar tersebut dapat dikemukakan bahwa paradigma pendidikan demokrasi melalui PKn yang perlu dikembangkan dalam lingkungan sekolah adalah pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional atau bersifat jamak. Sifat multidimensionalnya itu terletak pada:
Pandangan yang pluralistik –uniter (bermaacam-macam teetapi menyatu) dalam pengertian Bhineka Tunggal Ika.
Sikapnya dalam menempatkan individu, Negara, dan masyarakat global secara harmonis.
Tujuannya yang diarahkan pada dimensi kecerdasan (spiritual, rasional, dan sosial)
Konteks (setting) yang menghasilkan pengalaman belajarnyayang terbuka, fleksibel atau luwes, dan bervariasi kepada dimensi tujuannya.

Dalam program pendidikan , paradigma ini menuntut hal-hal sebagai berikut:

Pertama, memberikan perhatian yang cermat dan usaha yang sungguh-sungguh pada pengembangan pengertian entang hakikat dan karekteristik aneka ragam demokrasi, bukan hanya yang berkembang di Indonesia.

Kedua, mengembangkan kurikulum dan pembelajaran yang sengaja dirancang untuk memfasilitasi siswa agar mampu mengeksplorasi sebagaimana cita-citademokrasi telah diterjemahkan kedalam kelembagaan dan praktik diberbagai belahan bumi dn dalam berbagai kurun waktu.

Ketiga, tersedianya sumber belajar yang memungkinkan siswa mampu mengekplorasi sejarah demokrasi di negara untuk dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi yang di terapkan di negaranya itu secara jernih.

Keempat, tersedianya sumber belajar yang dapat mempasilitasi siswa untuk dapat memahami penerapandemokrasi di negara lain sehingga mereka memiliki wawasan yang luas tentang ragam ide dan sistem demokrasi dalam berbagai konteks.

Stuasi sekolah dan kelas di kembangkan sebagai democratic laboratory atau lab demokrasi dengan lingkungan sekolah/kampus yang diperlakukan sebagai micro cosmos of democracy atau linkungan kehidupan yang demokratis yang bersifat micro ddan memperlakukan masyarakat luas sebagai open global classroom atau sebagai kelas yang terbuka.

Dengan cara itu akan memungkinkan siswa dapat belajar demokrasi dalam stuasi yang demokratis dan membangun kehidupan yang lebih demokratis. Itulah makna dari konsep “learning and for democracy,and for democracy” dengan PKn sebagai wahana kurikuler yang utama.


KEGIATAN BELAJAR 2


Ruang lingkup PKn di SD


Dalam lampiran Permendiknas No 22 tahun 2006 di kemukakan bahwa “ mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata Pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan warga negara yang memahami dan mampu melakssanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarekter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945” Sedangkan tujuannya digariskan dengan tegas adalah agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menaggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta anti korupsi.
3. Berkembang secara fositif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karekter-karekter masyarakat Indonesia agar dpa hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia seccara langsung atau idak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Ditetapkan pula bahwa “ Kedalaman muatan Kurikulum pada setiap Mata Pelajaran pada setia Satuan Pendidikan di tuangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam Struktur Kurikulum”

Kompetensi yang dimaksud terdiri atas Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang dikembangkan berdasarkan standar Kompetensi Lulusan.

Muatan Lokal dam kegiatan Pengembangan Diri merupakan bagian integral dari stuktur kurikulum pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berdasarkan Pemendiknas No. 22 tahun 2006 Ruang lingkup Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah secara umum meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Norma, Hukum dan Peraturan
Hak Asasi Manusia
Kebutuhan Warga Negara
Konstitusi Negara
Kekuasaan dan Pilitik
Pancasila
Globalisasi

KEGIATAN BELAJAR 3

Tuntutan Pedagogis PKn di SD


Istilah Pedagogis diserap dari bahasa Inggris paedagogical. Akar kata dari paes dan ago (bahasa latin), artinya Saya Membimbing. Kemudian muncul istilah paedagogy yang artinya ilmu mendidik atau Ilmu Pendidikan (Purbakawatja 1956) . tututan pedagogis dalam modul ini diartikan sebagai pengalaman belajar (learning experiences) yang bagaimana diperlakukan untuk mencapai tujuan Pindidikan Kewarganegaraan , dalam pengertian ketuntasan penguasaan kompetensi penguasaan kompetesi kewarganegaraan yang tersurat dan tersirat dalam lingkup dan kompetensi dasar.

Semua kompetensi dasar untuk setiap kelas menuntut prilaku nyata (overt behavior). Hal ini berarti bahwa konsep dan nilai kewarganegaraan diajarkan tidak boleh berhenti pada pemikiran semata, tetapi harus terwujudkan dalam perbuatan nyata.

Dengan kata lain PKn menuntut terwujudnya pengalaman belajar yang bersifat utuh memuat belajar kognitf, belajar nilai dan sikap, dan belajar prilaku. PKn seharusnya tidak lagi memisah-misahkan domain-domain prilaku dalam belajar.

Proses pendidikan yang menjadi kepedulian PKn adalah proses pendidikan yang terpadu utuh, yang juga disebut sebagai bentuk confluent educatin (Mc, Neil, 1981), tuntutan pedagogis ini memerlukan persiapan mental, professionalitas, sossial guru-Murid ysng kohesif.

Guru siap memberi contoh dan menjadi contoh. Ingatlah pada postulat bahwa Value is neither tough now cought, it is learned (Herman 1966). Nilai tidak bisa diajarkan ataupun ditangkap sendiri, tetapi dicerna melalui proses belajar. Oleh karena itu, nilai harus termuat dalam mater Pelaajaran PKn.

PKn mata pelajaran dengan visi utama sebagai pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional. Ia merupakan pendidikan demokrasi, pendidikan moral , pendidikan sosial, dan masalah pendidikan politik.

PKn dinilai sebagai mata pelajaran yang mengusung misi Pendidikan Nilai dan Moral, dengan alasan sebagai berikut:
1. Materi PKn adalah Konsep- konsep nilai Pancasila dan UUD 1945 beserta dinamika peerwujudan dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia.
2. Sasaran akhir belajar PKn adalah perwujudan nilai-nilai tersebut dalam prilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Proses pembelajaran menuntut terlibatnya emosional, intelektual, dan sosial dari peserta didik dan guru sehingga nilai-nilai itu bukan hanya dipahami (bersifat kognitif) tetapi dihayati (bersifat objektif) dan dilaksanakan (bersifat prilaku).

Sebagai pengayaan teoritik, pendidikan nilai dan moral sebagaimana dicakup dalam PKn tersebut, dalam pandangan Lickona (1992) disebut “Educating for character” atau “pendidkan watak”

Lickona mengartikan watak atau karakter sesuai dengan pandangan filosof Michael Novak (Lickona 1992 : 50-51). Yakni compatible mix of all thoese virtues identified sense down traditions , litersry, stories, the sages, and persons of common sense down through history. Artinya suatu perpaduan yang harmomis dari berbagai kebijakan yang tertuang dalam keAgamaaan, Sastra, pandangan kaum,cerdik-pandai dan manusia pada mumnya sepanjang zaman.

Liickona (1992,51) memamdang karakter atau watak itu memiliki tiga unsur yang saling berkaitan yakni: moral knowing, moral feeling, and moral behavior (Konsep moral, sikap moral, Prilaku moral)