Sabtu, 19 April 2014

TUGAS SOFTSKILL II


UNIVERSITAS GUNADARMA
POLITIK UANG PADA PEMILU 2014
Oleh :
Nama  : AGIEST KUSUMA
NPM    : 18211462
Kelas   : 3EA08

Diajukan guna melengkapi tugas Bahasa Indonesia

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA






Kata pengantar
Assalammuallaikum Wr. Wb.
Puji dan syukur penulis panjatkan untuk Allah SWT. Dengan segala nikmat yang diberikannya penulis bisa menyelesaikan tugas mata kuliah Bahasa Indonesia.
Dalam makalah ini penulis akan berbagi informasi tentang pembahasan mengenai Hukum, Wewenang dan Kekuasaan serta Public Choice.
Dalam penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi,mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak,khususnya para pembaca sangat penulis harapkan agar makalah ini bisa lebih baik lagi. Terima kasih juga tak lupa penulis ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi diri penulis sendiri dan untuk para pembaca.
           










Daftar Isi
Cover Makalah………………………………………………………………………….….1
Kata Pengantar……………………………………………………………………….…...2
Daftar Isi………………………………………………………………………………….....3
Bab I Pendahuluan
A.   Latar Belakang……………..……………………………………...................4
B.   Tujuan…………………………………………………………………………...4
Bab II Pembahasan
A.   Hukum………………………………………………………………….............5
B.   Kekuasaan dan politik…………………………….....................................6
C.   Saluran Politik dan Kekuasaan……………………………………………..7
D.   Wewenang dan Dinamika Birokrasi………………………………………..7
E.   Birokrasi………………………………………………………………………...8
F.    Pubic Choice…………………………………………………………………...8
G.   Perkembangan Public Choice………………………………………………9
H.   Rent Seeking………………………………………………………………….10
I.      Money Politic………………………………………………………………….11
Bab III Penutup
A.   Kesimpulan……………………………………………………………………13
Daftar Pustaka…………………………………………………………………………….14



BAB I
Pendahuluan
A.  Latar belakang
Hukum adalah sesuatu yang sangat vital bagi masyarakat,dimana hukum dapat mengatur segala sesuatu agar sesuai dengan norma yang ada dan cenderung bersifat memaksa. Tapi pada kenyataan yang ada khususnya di Indonesia hukum dapat diperjual belikan,seharusnya hukum itu tidak boleh memandang status, jabatan, kedudukan atau hal lainnya,semua dimata hukum itu sama. Kekuasaan dapat dikatakan mempunyai dua sifat yaitu positif dan negatif,dikatakan positif apabila kekuasaan itu datang dan digunakan bukan untuk kepentingan pribadi semata dan sebaliknya dikatakan negatif jika terdapat unsur pemaksaan baik secara fisik maupun mental dan lebih memikirkan kepentingan pribadi. Wewenang ialah batasan hak kekuasaan tentang apa yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Tapi tidak sedikit orang yang sebenarnya belum mengerti dan paham betul akan kekuasaan dan wewenang sehingga sering kali mereka salah paham dalam penerapannya dikehidupan. Public choice adalah pengambilan keputusan secara kolektif dan berbagai fenomena non pasar.agar tidak terjadi miss communication.

B.  Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini agar pembaca mendapatkan pengetahuan dan informasi  tentang hukum, kekuasaan, wewenang dan public choice,serta dapat mengimplementasikannya kedalam kehidupan sehari-hari.






Bab II
pembahasan
Hukum, Kekuasaan dan Wewenang

Pengertian Hukum

Hukum merupakan peraturan peraturan hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.

Penggolongan Hukum
  1. Berdasarkan Wujudnya:
    • Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
    • Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (Hukum Adat).
  2. Berdasarkan Ruang atau wilayah berlakunya
    • Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya).
    • Nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu daerah tertentu (Hukum Indonesia, Malaysia, Mesir, dan sebagainya).
    • Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).
  3. Berdasarkan Waktu Yang Diaturnya
    • Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini atau hukum positif.
    • Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.
  4. Berdasarkan Pribadi Yang diaturnya:
1.    Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
2.    Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
3.    Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing- masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
                Berdasarkan Isi Masalah Yang diaturnya:
o    Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum.
o    Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
                Berdasarkan Tugas dan Fungsinya:
o    Hukum Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan(terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya )
o    Hukum Formal, yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya).



PENGERTIAN KEKUASAAN DAN POLITIK
  • Miriam Budiardjo,2002: Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
  • Ramlan Surbakti,1992: Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yg mempengaruhi.
  • Kekuasaan (power): Kemampuan untuk mempengaruhi orang lain/kelompok atau merubah pikiran orang atau situasi tertentu.
  • Kekuasaan bersifat positif: kemampuan mempengaruhi & merubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh, bukan karna paksaan baik secara fisik maupun mental.
  • Kekuasaan bersifat Negatif: mempengaruhi orang lain/kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan oleh pemegang kuasa dengan cara paksaan/tekanan baik secara fisik maupun mental.
  • Konsep kekuasaan politik: kemampuan untuk mempengaruhi masyarakat dan negara agar membuat keputusan; tanpa kekuasaan, berarti tidak ada keputusan.
  • Variasi yang dekat dengan kekuasaan politik adalah kewenangan (authority), yaitu: kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa. Seorang polisi bisa menghentikan mobil di jalan, bukan berarti memiliki kekuasaan, tetapi memiliki kewenangan yang diperolehnya dari UU Lalu Lintas, sehingga jika pemegang kewenangan melaksanakan kewenangannya tidak sesuai dengan mandat peraturan yang dijalankan, maka dia telah menyalahgunakan wewenangnya, dan untuk itu bisa dituntut dan dikenakan sanksi.
  • Kekuasaan, baru akan benar-benar teruji kekuatan atau kelemahannya ketika terjadi bencana. Apakah bisa mengatasi atau justru sengaja menciptakan keresahan. Menciptakan kedamaian atau menyulut kekerasan. Membangun kesejahteraan atau kesenjangan.
  • Kekuasaan bagai political game yang diperankan penguasa dan pesaingnya untuk saling menjatuhkan. 

SIFAT HAKIKAT POLITIK DAN KEKUASAAN
  • Secara prinsip, politik merupakan upaya peranserta dalam mengurus dan mengendalikan kepentingan masyarakat, maka politik sangat erat dengan kekuasaan. Artinya, jika orang memutuskan terjun ke dunia politik, maka orang akan semakin dekat dengan kekuasaan. Barangkali ini pemahaman kebanyakan orang tentang politik.
  • Politik berusaha mengurus dan mengendalikan urusan masyarakat, politik juga dapat dijadikan alat untuk menyampaikan kebaikan dan kebenaran kepada masyarakat luas. Inilah sesungguhnya hakikat dari politik yang sesungguhnya, sarana untuk menyampaikan kebaikan dan kebenaran melalui orang-orang yang diserahi amanah untuk mengurus urusan masyarakat. Orang-orang yang bekerja dan diberi amanah untuk mengurusi urusan orang banyak dipilih melalui proses politik. Mereka dipilih untuk mengurus urusan rakyat dan bekerja sebagai pelayan bagi rakyat.
  • Bagi orang-orang yang memahami politik dengan benar, idealnya kekuasaan bukan tujuan akhir, tetapi kekuasaan merupakan amanah rakyat, yaitu bekerja untuk kepentingan rakyat.
  • Akan tetapi biasanya yang terjadi justru sebaliknya. Orang-orang yang diberi amanah untuk kepentingan rakyat yang dipilih melalui proses politik, justru mengkhianati amanah itu, dengan mengutamakan kepentingan pribadi dan golongannya sendiri di atas kepentingan rakyat. Politik dianggap sebagai kegiatan/usaha memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan.
SALURAN POLITIK DAN KEKUASAAN
  1. Partai politik, organisasi politik, lembaga politik, dewan perwakilan, birokrasi politik, gerakan politik, dll .
  2. Memberdayakan politik masyarakat melalui pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai pusat perhatian dan sasaran sekaligus pelaku utama pembangunan
  3. Partisipasi politik masyarakat adalah perilaku politik lembaga dan para pejabat pemerintah yang bertanggung jawab membuat, melaksanakan dan menegakkan keputusan politik, perilaku politik masyarakat (individu/kelompok) yang berhak mempengaruhi lembaga dan pejabat pemerintah dalam pengambilan keputusan politik, karna menyangkut kehidupan masyarakat. Dusseldorp (1994:10), salah satu cara untuk mengetahui kualitas partisipasi politik masyarakat dapat dilihat dari bentuk-bentuk keterlibatan seseorang dalam berbagai tahap proses pembangunan yang terencana mulai dari perumusan tujuan sampai dengan penilaian.
  4. Saluran-saluran politik berupa suprastruktur politik tersebut dapat dimasuki setiap warga yang memiliki hak yang sama, sebab Indonesia menganut demokrasi dimana setiap orang berhak mendapat kesempatan menduduki jabatan politis tertinggi sekalipun.
  5. Mengurus/lola kekuasaan negara tentu tidak hanya tanggung jawab rakyat secara langsung, melainkan melalui mekanisme perwakilan yang merujuk pada paham kedaulatan rakyat. Agar wakil-wakil rakyat dalam mengelola negara bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil rakyat itu dipilih sendiri oleh rakyat melalui pemilu. Artinya pemilu sebagai instrument demokrasi untuk melahirkan pemimpin bangsa (elite politik) sesuai dengan harapan rakyat.
  6. Secara normatif, kekuasaan bersifat netral, jika dapat dikelola secara positif berimplikasi pada kemakmuran bangsa; demikian juga sebaliknya jika gagal dikendalikan akan merusak tatanan bangsa dan potensial merampas hak-hak rakyat.
WEWENANG DAN DINAMIKA BIROKRASI
  1. Wewenang (authority): hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu.
  2. Wewenang dalam kamus bahasa didefinisikan sebagai kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain; fungsi yang boleh atau tidak dilaksanakan
  3. Wewenang: kemampuan untuk melakukan tindakan hukum publik atau kemampuan bertindak berdasarkan undang-undang yg berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum.
  4. kewenangan: kekuasaan yang diformalkan (secara hukum) baik terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu.
  5.  Ada 4 macam wewenang, yaitu: 1) wewenang kharisma, tradisional, dan rasional; 2) wewenang resmi dan tidak resmi; wewenang pribadi dan teritorial; wewenang terbatas dan menyeluruh
  6. Dalam negara hukum, kekuasaan sering bersumber dari wewenang formal (formal authority) yang memberikan kekuasaan atau wewenang kepada seseorang dalam suatu bidang tertentu.
  7. Kekuasaan dan wewenang memiliki hubungan yang erat dan terkadang sulit dibedakan. Oleh karna itu kekuasaan bisa dilekatkan ke definisi wewenang dalam konteks mendahulukan peran daripadap wewenang atau kekuasaaan.
  8. Dalam Implementasinya: mendahulukan peran dari wewenang jelas merupakan mindset birokrasi yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Semakin besar nilai tambah yang dirasakan masyarakat, semakin tinggi pengakuan eksistensi birokrasi ditengah masyarakat.

BIROKRASI

Birokrasi adalah abdi rakyat yang harus memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat. Birokrasi dan jajaran pemerintahan pada hakikatnya memiliki dua peran. Pertama, berperan sebagai abdi negara dan abdi untuk menjalankan kehidupan bernegara ini sesuai dengan tatanan yang berlaku serta Undang Undang Dasar. “Yang kedua, sebagai abdi rakyat memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat,


PUBLIC CHOICE
Pengertian Public Choice

Public Choice adalah sebuah perspektif untuk bidang politik yang muncul dari pengembangan dan penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadap proses pengambilan keputusan kolektif dan berbagai fenomena non pasar (non market phenomena). Tetapi diakui bahwa keterangan pendek ini tidak cukup memberi deskripsi yang lengkap karena untuk mencapai suatu perspektif bagi politik seperti ini diperlukan pendekatan ekonomi tertentu. Public Choice adalah sebuah perspektif untuk bidang politik yang muncul dari pengembangan dan penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadap proses pengambilan keputusan kolektif dan berbagai fenomena non pasar (non market phenomena). Tetapi diakui bahwa keterangan pendek ini tidak cukup memberi deskripsi yang lengkap karena untuk mencapai suatu perspektif bagi politik seperti ini diperlukan pendekatan ekonomi tertentu.


Perkembangan Public Choice
Pemikiran Public Choice dalam merombak bidang –bidang sosial maupun politik sesuai hukum ekonomi klasik yang analog dengan permintaan dan penawaran komoditas.
Dengan analogi tersebut , maka pemerintah bisa diasumsikan sebagai supplier , yang bisa menyediakan komoditas publik untuk masyarakat.
Selain itu Public Choice perhatiannya tertuju terhadap fungsi pilihan sosial atau eksplorasi terhadap kepemilikan kesejahteraan sosial.
Public Choice bukan suatu objek studi tetapi sebuah cara untuk menelaah subyek , jadi Public Choice bisa menjadi petunjuk bagi pengambil keputusan untuk menentukan pilihan kebijakan yang paling efektif.
3. LINGKUP PUBLIC CHOICE
Public Choice merupakan metode-metode ekonomi terhadap bidang politik dengan 2 masalah pokok : a) masalah tindakan kolektif ( collective action) , dan b) masalah mengagregasikan preferensi.
Ilmu ekonomi terlahir untuk mengatur atau memberikan arah yang tepat dalam pengalokasian sumber-sumber ekonomi yang langka dan politik dipakai untuk menyiasati bagaimana suatu sistem pemerintahan dilaksanakan sebagai suatu art/seni. Jika negara memiliki sumberdaya ekonomi yang tak terbatas , maka ilmu ekonomi dan ilmu politiktidak diperlukan lagi untuk mengatur pengalokasiannya dalam mewujudkan sistem pemerintahan dan kekuasaan.
Namun , jika sumberdayanya terbatas maka ada beberapa cara untuk mengaturnya antara lain :

a. Altruisme
Adalah pola alokasi sumberdaya ekonomi atas dasar sistem dan hubungan pemberian. Artinya ada keterlibatan moral atau emosional : karena rasa kemanusiaan , persahabatan dan sebagainya . Sebagai contoh , bantuan bencana kepada yang terkena musibah di daerah-daerah. Bantuan tersebut yang merupakan komoditas individu berubah atau bergeser menjadi komoditas publik dalam proses distribusinya.
b. Anarkhi
Adalah suatu sistem tanpa hukum atau aturan . Jadi , suatu komoditas publik yang terbatas dimanfaatkan oleh sekelompok orang tertentu tanpa batasan dan aturan yang jelas dan pemanfaatannya bersifat anarkhi.
c. Pasar (Market)
Adalah suatu konsep kontroversial sebagai medium pertukaran atau transaksi berbagai hal. Sumberdaya ekonomi dapat menjadi suatu market karena adanya voluntarisme.

a. Pemerintah dan birokrasi
Adalah lembaga yang mampu membuat aturan , menerapkan dan mengenakan sanksi-sanksi tertentu dan mampu menyelesaikan masalah – masalah kompleks seperti kegagalan pasar dan dampak eksternalitas. Sumberdaya ekonomi yang terbatas akan mampu dikelola oleh pemerintah dengan birokrasinya sehingga masalah-masalah ekonomi yang terjadi di lapangan dapat dieliminir.


A. Rent- Seeking
Teori rent-seeking pertama kali diperkenalkan oleh Krueger yang kemudian dikembangkan oleh Bhagwati dan Srinivasan. Pada saat itu, Krueger membahas tentang praktik memperoleh kuota impor. Kuota impor sendiri bisa diartikan sebagai perbedaan antara harga batas/ border price (cum price) dan harga domestik.
Dalam pengrtian ini, perilaku rent-seeking  dapat diartikan sebagai pengeluaran sumber daya untuk mengubah kebijakan ekonomi, atau menelikung kebijakan tersebut agar dapat menguntungkan pihak pencari rente. Dalam teori ekonomi klasik, konsep rent-seeking  tidak dinilai secara negative sebagai kegiatan ekonomi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Bahkan, perilaku rent-seeking dapat dinilai positif karena dapat memacu kegiatan ekonomi secara simultan, seperti halnya seseorang yang ingin mendapatkan laba maupun upah.
Namun, di sisi lain, dalam literatur ekonomi politik, konsep rent-seeking diangap sebagai perilaku negative. Asumsi yang dibangun dalam teori ekonomi politik adalah, bahwa setiap kelompok kepentingan berupaya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sebesar-besarnya dengan upaya sekecil-kecilnya. Pada titik inilah seluruh sumber daya yang dimiliki seperti lobi akan ditempuh demi mencapai tujuan tersebut.
Di sini timbul masalah. Jika hasil dari lobi tersebut adalah berupa kebijakan, maka dampak yang muncul bisa sangat besar. Menurut Olson (seperti terdapat dalam Yustika) proses lobi tersebut dapat berdampak kolosal karena mengakibatkan proses pengambilan keputusan berjalan sangat lambat dan ekonomi pada akhirnya tidak bisa merespon secara cepat terhadap perubahan-perubahan dan teknologi baru.
Berdasarkan penjelasan di atas, kegiatan rent-seeking dapat didefinisikan sebagai upaya individual atau kelompok untuk meningkatkan pendapatan melalui pemanfaatan regulasi pemerintah. Prasad (seperti terdapat dalam Yustika) mendefinisikan rent-seeking sebagai proses di mana individu memperoleh pendapatan tanpa secara aktual meningkatkan produktivitas, atau malah mengurangi produktivitas tersebut.

Istilah “Rent” menurut Adam Smith
Adam Smith membagi penghasilan (income) dalam tiga tipe, laba, upah dan sewa (profits, wages, and rents). Rents (sewa) adalah tipe termudah yang dapat diperoleh untuk menjadi penghasilan.
Uang sewa dibayarkan untuk penggunaan seperti tanah, gedung, kantor, mobil, dimana seseorang menginginkan untuk menggunakan tetapi tidak ingin memiliki. Karena ‘sewa’ merupakan  penghasilan yang termudah dan lebih aman, maka secara alamiah orang ingin penghasilan berasal dari ‘sewa’ dari pada yang berasal dari laba atau upah. Motivasi yang disebut sebagai “pemburu rente” (“rent-seeking”),  yang  dalam konteks ini adalah sah-sah saja.

 B.       Tipe-tipe Rent-Seeking
Menurut Michael Ross , pemburu rente/rent seeking dapat dibagi menjadi dua tipe :
a)             Rent Creation, dimana perusahaan (firms) mencari keuntungan yang dibuat oleh Negara dengan menyogok politisi dan birokrat (in whichfirms seek rents created by the state, by bribing politicians andbureaucrats)
b)             Rent Extraction, dimana politisi dan birokrat mencari keuntungan dari perusahaan dengan mengancam perusahaan dengan peraturan-peraturan (in which politicians and bureaucrats seek rents held by firms, by threatening fims with costly regulations)
Selain kedua tipe di atas, masih ada satu tipe lagi, yaitu :
c)             Rent Seizing, dimana terjadi ketika aktor-aktor negara atau birokrat berusaha untuk mendapatkan hak mengalokasikan rente yang dihasilkan dari institusi-institusi Negara untuk kepentingan individunya atau kelompoknya. (rent seizing: as efforts by state actors to gain theright to allocate rents).

MONEY POLITIK
Money politik atau juga Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye[1]. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Dasar Hukum
Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."

Tambahan artikel terbaru

JAKARTA, KOMPAS.com – Praktik politik uang oleh calon anggota legislatif maupun partai politik pada Pemilu 2014 ini dinilai lebih vulgar. Jika sebelumnya, politik uang dilakukan secara diam-diam, sekarang caleg justru secara terang-terangan meminta konstituen memilihnya di hari pemungutan suara dengan imbalan tertentu.

Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, ketika Pemilu 2009 berlangsung, caleg atau parpol melakukan politik uang dengan cara mendatangi lembaga-lembaga tertentu seperti tempat pengajian atau sekolahan. 

“Kalau sekarang terang-terangan, langsung ada duit, amplop, kartu (asuransi) itu. Dan itu dibagikan betul. Itu tren politik uang semakin terbuka. Vulgarismenya semakin meningkat,” kata Hafidz di Bawaslu, Minggu (13/4/2014). 

JPPR melakukan pemantauan di 25 provinsi di Indonesia untuk melihat praktik kecurangan saat pemilu berlangsung. Beberapa provinsi yang dipantau adalah Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Papua.

Hafidz mengatakan, ada 1.005 tempat pemungutan suara yang dipantau. Dari hasil pantuan diketahui sebanyak 33 persen TPS di 25 provinsi di Indonesia terjadi kecurangan politik uang. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan membagikan uang dengan besaran Rp 10.000 sampai Rp 200.000, barang (sembako, alat ibadah, pulsa, baju), hingga polis asuransi. 

“Kalau tidak salah dulu politik uang hanya sekitar 10 persen, sekarang naik sekitar 33 persen. Waktu itu yang paling parah (kecurangan dalam) DPT dan logistik yang hampir 50 persen,” ujarnya. 

Dia menilai, masyarakat tidak dapat dijadikan alasan mengapa politik uang marak terjadi hingga saat ini. Menurutnya, ketidaksiapan caleg dalam menghadapi kontestasi politik menjadi faktor utama politik uang terus terjadi. 

Menurut dia, para caleg memiliki kecenderungan takut kalah saat pemilu. Mereka juga tidak berani bersaing untuk menghadapi caleg lain. 

“Aspek demand masyakat itu tinggi. Tetapi, kalau suplainya tidak ada, tentu demand itu kan tidak akan terjadi. Tapi sekarang ini suplai partai politik sangat tinggi. Mereka sangat takut kalah bertarung di internal atau eksternal, sehingga mereka memakai cara itu tadi,” katanya.























BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum ialah peraturan yang mengatur masyarakat dan apabila terjadi pelanggaran maka akan ada sanksi yang diberikan,dan sanksi itu sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.berbicara mengenai kekuasaan dan wewenang sangat erat kaitannya dengan poltik. Politik dianggap sebagai media untuk mendapatkan kekuasaan.Mengenai public choice ialah suatu ilmu pemikiran dan sudut pandang terhadap pengambilan keputusan bersama.



















Daftar Pustaka