Minggu, 02 Desember 2012

Bab 8 koperasi


LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

-         Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah:
a.  para anggota koperasi
b.  pejabat koperasi
c.  calon anggota koperasi
d.  bank
e.  kreditur
f.  kantor pajak

-         Adapun tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi adalah:
a.  menilai pertanggungjawaban pengurus
b.  menilai prestasi pengurus
c.  menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
d.  menilai kondisi keuangan koperasi
e.  sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi



-         Laporan keuangan koperasi mempunyai karakter tersendiri sebagai berikut:
a.  Laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggung-jawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT)
b.  Laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan arus kas yag penyajiannya dilakukan secara komparatif
c.  Laporan keuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus koperasi (UU NO. 25 /1992, pasal 36, ayat 1)
d.  Laporan laba-rugi menyajikan hasil akhir yang disebut SHU
e.  SHU yang bersumber dari transaksi anggota dibagi sebagai berikut:
dana cadangan
dana anggota
dana pengurus
dana pegawai/ karyawan
dana social
dana pembangunan daerah kerja



SHU yang berasal dari transaksi bukan anggota terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:
  dana cadangan koperasi
  dana pengurus
  dana pegawai / karyawan
  dana pendidikan koperasi
f.  Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi- koperasi
g.  Posisi keuangan koperasi tercermin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha
h.  Laporan keuangan yang diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta hasil usaha dari dan untuk anggota, disamping yang berasal dari bukan anggota
i.   Alokasi pendapatan dan beban pada perhitungan hasil usaha kepada anggota dan bukan anggota berpedoman pada perbandingan manfaat yang diterima oeh anggota dan bukan anggota
j.  Modal koperasi yang dibukukan terdiri dari:
simpanan – simpanan
pinjaman – pinjaman
penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain
k.  Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha
l.   Keanggotaan atau kepemilikan pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun

-         Secara umum laporan keuangan meliputi:
a.  neraca (balanced sheet)
b.  perhitungan hasil usaha (income statement)
c.  laporan arus kas (cash flow)
d.  catatan aats laporan keuangan
e.  laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan


-         Kekhasan pencatatan dari transaksi yang terjadi di koperasi yaitu yang menyangkut:
a.  pendapatan dan beban (sisa hasil usaha)
b.  aktiva koperasi
c.  kewajiban- kewajiban koperasi
d.   kekayaan bersih koperasi

-         Pendapatan pada perhitungan hasil usaha sebuah koperasi terdapat beberapa karakteristik sebagai berikut:
a.  pendapatan yang timbul dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota
b.  pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan/ ketentuan yang ditetapkan

-         Beberapa karakteristik beban pokok penjualan dan beban pada koperasi adalah sebagai berikut:
a.  beban pokok penjualan produk kepada anggota dan bukan anggota
b.  beban yang terjadi karena aktifitas koperasi dalam kaitannya dengan program-program pemerintah
c.  beban yang pada hakekatnya dapat dipisahkan menjadi beban untuk kegiatan pelayanan kepada anggota dan beban untuk kegiatan pelayanan kepada bukan anggota

-         Pengertian kas dan bank menurut Standar Akuntansi Keuangan adalah sebagai berikut:
a.  kas ialah alat pembayaran yang siap dan bebas digunakan untuk menmbiayai kegiatan umum perusahaan
b.  bank ialah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan

-         Piutang pada koperasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.  putang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada anggota
b.  piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada bukan anggota
c.  piutang kepada koperasi lain
d.  piutang yang timbul sehubungan dengan pembagian sisa hasil usaha dari koperasi lain yang pencairannya tergantung pada persyaratan yang telah disepakati

-         Persediaan pada koperasi dapat diklasifikasikan menjadi persediaan komoditi program dan komoditi umum (non program)


-         Aktiva penyertaan pada dasarnya adalah sama dengan investasi

-         Di koperasi, penyertaan atau investasi dapat dikelompokkan dalam 2 kelompok yaitu:
a.  penyertaan pada koperasi lainnya
b.  penyertaan pada badan usaha non koperasi

-         Aktiva tetap pada koperasi dapat dikelompokkan menjadi:
a.  aktiva tetap yang diperoleh untuk keperluan
b.  aktiva tetap dari pemerintah yang dikelola koperasi atas dasar dana bergulir
c.  aktiva tetap yang diperoleh dalam rangka program pemerintah

-         Kewajiban apada koperasi dapat diklasifikasikan menjadi kewajiban kepada anggota dan bukan anggota

-         Kekayaan bersih atau modal sendiri koperasi terdiri dari:
a.  simpanan pokok
b.  simpanan wajib
c.  cadangan koperasi
d.  SHU yang belum dibagi
e.  donasi

BAB 7 KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR

 Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar dapat diklasifikasikan menjadi 2 macam yaitu:
a.  pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market)
b.  pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market)

-         Yang termasuk golongan pasar tak sempurna ialah:
a.  monopoli
b.  persaingan monopolistic (monopolistic competition)
c.  oligopoly

-         Rincian dari ciri-ciri pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
a.  Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
b.  produk yang dijual adalah sejenis (homogeny)
c.  perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
d.  para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

-         Pasar persaingan monopolistic adalah bentuk dari organisasi pasar yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.  banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
b.  produk yang dihasilkan tidak homogeny
c.  ada produk subtitusinya, artinya dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain
d.  keluar atau masuk ke industry relative murah
e.  harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
f.  pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing tetapi persaingan tersebut tidak sempurna

BAB 6. KOPERASI (SISA HASIL USAHA KOPERASI)


SISA HASIL USAHA KOPERASI
-         Dari aspek legalistic, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
a.   SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan

b.   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi


c.   Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota

-         Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan nilai beberapa informasi dasar sebagai berikut:
a.   SHU total koperasi pada satu tahun buku
b.   bagian (persentase) SHU anggota
c.   total simpanan seluruh anggota
d.   total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
e.   jumlah simpanan per anggota
f.   omset atau volume usaha per anggota
g.   bagian SHU untuk simpanan anggota
h.   bagian SHU untuk transaksi usaha anggota

-         SHU total >> koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak

-         Transaksi anggota >> kegiatan ekonomi antara anggota terhadap koperasinya

-         Pastisipasi modal >> kontribusi anggota dalam member koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya

-         Omzet atau volume usaha >> total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu

-         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota >> adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota


-         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota >> adalah SHU yang diambildari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota

-         Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1: UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”


-         Prinsip-prinsip pembagian SHU adalah sebagai berikut:
a.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah bersumber dari anggota sendiri. sedangkan SHU yang bukan bersumber dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi

b.  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi

c.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya

d.  SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya

Rabu, 31 Oktober 2012

BAB 5. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA


Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :

1. Status dan Motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. SHU koperasi

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

BUMN
Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu:
  • Perjan: Perjan Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
  • Perum: Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
  • Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
  1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).
  2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham. 
  3. Dipimpin oleh direksi.
  4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  5. Badan usahanya ditulis PT.
  6. Tidak memperoleh fasilitas
Ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:

1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik ( owner) dan sebagai pemakai ( users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
  • Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
  • Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek

2. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
  • Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
  • Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi. Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
  • Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

3. Permodalan Koperasi

Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
  • Modal Investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
  • Modal Kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.

Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
  • Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
  • Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.

Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah
UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari :
Modal sendiri. Modal sendiri bersumber dari :
  • Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  • Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  • Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Modal pinjaman bersumber dari :
  • Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
  • Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha). Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.




Sumber :
> Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba, 2001. Koperasi, Teori dan Praktek. Penerbit Erlangga:Jakarta