Rabu, 31 Oktober 2012

BAB 3. ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI



 
1. Organisasi Koperasi Menurut Hanel

Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi / sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Sub Sistem Koperasi :
  • Individu (pemilik dan konsumen akhir).
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
2. Organisasi Koperasi Menurut Ropke

• Identifikasi Ciri Khusus :
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub Sistem :
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
3. Stuktur Organisasi di Indonesia
Stuktur dan tatanan manajemen di Indonesia diurutkan berdasarkan perangkat organisasi koperasi :

A. Rapat Anggota
B. Pengurus
C. Pengawas
D. Pengelola


A. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas. 

B. Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota. 

C. Pengawas

Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

D. Pengelola
Pengelola adalah orang-orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional, melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar ikatan dalam bentuk perjanjian / kontrak kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar