UNIVERSITAS GUNADARMA
POLITIK UANG PADA PEMILU 2014
Oleh :
Nama :
AGIEST KUSUMA
NPM :
18211462
Kelas :
3EA08
Diajukan guna melengkapi tugas Bahasa Indonesia
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kata pengantar
Assalammuallaikum
Wr. Wb.
Puji
dan syukur penulis panjatkan untuk Allah SWT. Dengan segala nikmat yang
diberikannya penulis bisa menyelesaikan tugas mata kuliah Bahasa Indonesia.
Dalam
makalah ini penulis akan berbagi informasi tentang pembahasan mengenai Hukum,
Wewenang dan Kekuasaan serta Public Choice.
Dalam
penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik
pada teknis penulisan maupun materi,mengingat akan kemampuan yang dimiliki
penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak,khususnya para pembaca
sangat penulis harapkan agar makalah ini bisa lebih baik lagi. Terima kasih
juga tak lupa penulis ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu penulis
dalam menyelesaikan makalah ini.
Akhirnya
penulis berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi diri penulis sendiri
dan untuk para pembaca.
Daftar
Isi
Cover
Makalah………………………………………………………………………….….1
Kata Pengantar……………………………………………………………………….…...2
Daftar Isi………………………………………………………………………………….....3
Bab I Pendahuluan
A.
Latar
Belakang……………..……………………………………...................4
B.
Tujuan…………………………………………………………………………...4
Bab II Pembahasan
A.
Hukum………………………………………………………………….............5
B.
Kekuasaan
dan politik…………………………….....................................6
C.
Saluran
Politik dan Kekuasaan……………………………………………..7
D.
Wewenang
dan Dinamika Birokrasi………………………………………..7
E.
Birokrasi………………………………………………………………………...8
F.
Pubic
Choice…………………………………………………………………...8
G.
Perkembangan
Public Choice………………………………………………9
H.
Rent
Seeking………………………………………………………………….10
I.
Money
Politic………………………………………………………………….11
Bab III Penutup
A.
Kesimpulan……………………………………………………………………13
Daftar
Pustaka…………………………………………………………………………….14
BAB I
Pendahuluan
A. Latar belakang
Hukum adalah sesuatu yang sangat vital
bagi masyarakat,dimana hukum dapat mengatur segala sesuatu agar sesuai dengan
norma yang ada dan cenderung bersifat memaksa. Tapi pada kenyataan yang ada
khususnya di Indonesia hukum dapat diperjual belikan,seharusnya hukum itu tidak
boleh memandang status, jabatan, kedudukan atau hal lainnya,semua dimata hukum
itu sama. Kekuasaan dapat dikatakan mempunyai dua sifat yaitu positif dan negatif,dikatakan
positif apabila kekuasaan itu datang dan digunakan bukan untuk kepentingan
pribadi semata dan sebaliknya dikatakan negatif jika terdapat unsur pemaksaan
baik secara fisik maupun mental dan lebih memikirkan kepentingan pribadi. Wewenang
ialah batasan hak kekuasaan tentang apa yang boleh dilakukan atau tidak boleh
dilakukan. Tapi tidak sedikit orang yang sebenarnya belum mengerti dan paham
betul akan kekuasaan dan wewenang sehingga sering kali mereka salah paham dalam
penerapannya dikehidupan. Public choice adalah pengambilan keputusan secara
kolektif dan berbagai fenomena non pasar.agar tidak terjadi miss communication.
B. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini agar
pembaca mendapatkan pengetahuan dan informasi
tentang hukum, kekuasaan, wewenang dan public choice,serta dapat
mengimplementasikannya kedalam kehidupan sehari-hari.
Bab II
pembahasan
Hukum,
Kekuasaan dan Wewenang
Pengertian Hukum
Hukum merupakan peraturan peraturan
hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib
dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap
siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.
Penggolongan Hukum
Penggolongan Hukum
- Berdasarkan Wujudnya:
- Tertulis, yaitu hukum yang
dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai
peraturan negara.
- Tidak Tertulis, yaitu hukum
yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (Hukum
Adat).
- Berdasarkan Ruang atau wilayah berlakunya
- Lokal, yaitu hukum yang hanya
berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan
sebagainya).
- Nasional, yaitu hukum yang
berlaku di suatu daerah tertentu (Hukum Indonesia, Malaysia, Mesir, dan
sebagainya).
- Internasional, yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang,
Perdata Internasional dan sebagainya).
- Berdasarkan Waktu Yang Diaturnya
- Hukum yang berlaku sekarang
ini atau saat ini atau hukum positif.
- Hukum yang berlaku pada waktu
yang akan datang.
- Berdasarkan Pribadi Yang diaturnya:
1. Hukum
satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan
tertentu.
2. Hukum
semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga
negara.
3. Hukum
antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-
masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
Berdasarkan Isi Masalah Yang
diaturnya:
o Hukum
Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dan negara yang
menyangkut kepentingan umum.
o Hukum
Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain dan bersifat pribadi.
Berdasarkan Tugas dan Fungsinya:
o Hukum
Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan(terdapat di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya )
o Hukum
Formal, yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum
Acara Perdata, dan sebagainya).
PENGERTIAN KEKUASAAN DAN POLITIK
- Miriam Budiardjo,2002: Kekuasaan adalah kemampuan
seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
- Ramlan Surbakti,1992: Kekuasaan merupakan kemampuan
mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan
kehendak yg mempengaruhi.
- Kekuasaan (power): Kemampuan untuk mempengaruhi orang
lain/kelompok atau merubah pikiran orang atau situasi tertentu.
- Kekuasaan bersifat positif: kemampuan mempengaruhi
& merubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu
tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh,
bukan karna paksaan baik secara fisik maupun mental.
- Kekuasaan bersifat Negatif: mempengaruhi orang
lain/kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan oleh pemegang kuasa
dengan cara paksaan/tekanan baik secara fisik maupun mental.
- Konsep kekuasaan politik: kemampuan untuk mempengaruhi
masyarakat dan negara agar membuat keputusan; tanpa kekuasaan, berarti tidak
ada keputusan.
- Variasi yang dekat dengan kekuasaan politik adalah
kewenangan (authority), yaitu: kemampuan untuk membuat orang lain
melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari
suatu kuasa. Seorang polisi bisa menghentikan mobil di jalan, bukan
berarti memiliki kekuasaan, tetapi memiliki kewenangan yang diperolehnya
dari UU Lalu Lintas, sehingga jika pemegang kewenangan melaksanakan
kewenangannya tidak sesuai dengan mandat peraturan yang dijalankan, maka
dia telah menyalahgunakan wewenangnya, dan untuk itu bisa dituntut dan
dikenakan sanksi.
- Kekuasaan, baru akan benar-benar teruji kekuatan atau
kelemahannya ketika terjadi bencana. Apakah bisa mengatasi atau justru
sengaja menciptakan keresahan. Menciptakan kedamaian atau menyulut
kekerasan. Membangun kesejahteraan atau kesenjangan.
- Kekuasaan bagai political game yang diperankan penguasa
dan pesaingnya untuk saling menjatuhkan.
SIFAT HAKIKAT POLITIK DAN KEKUASAAN
- Secara prinsip, politik merupakan upaya peranserta
dalam mengurus dan mengendalikan kepentingan masyarakat, maka politik
sangat erat dengan kekuasaan. Artinya, jika orang memutuskan terjun ke
dunia politik, maka orang akan semakin dekat dengan kekuasaan. Barangkali
ini pemahaman kebanyakan orang tentang politik.
- Politik berusaha mengurus dan mengendalikan urusan
masyarakat, politik juga dapat dijadikan alat untuk menyampaikan kebaikan
dan kebenaran kepada masyarakat luas. Inilah sesungguhnya hakikat dari politik
yang sesungguhnya, sarana untuk menyampaikan kebaikan dan kebenaran
melalui orang-orang yang diserahi amanah untuk mengurus urusan masyarakat.
Orang-orang yang bekerja dan diberi amanah untuk mengurusi urusan orang
banyak dipilih melalui proses politik. Mereka dipilih untuk mengurus
urusan rakyat dan bekerja sebagai pelayan bagi rakyat.
- Bagi orang-orang yang memahami politik dengan benar,
idealnya kekuasaan bukan tujuan akhir, tetapi kekuasaan merupakan amanah
rakyat, yaitu bekerja untuk kepentingan rakyat.
- Akan tetapi biasanya yang terjadi justru sebaliknya.
Orang-orang yang diberi amanah untuk kepentingan rakyat yang dipilih
melalui proses politik, justru mengkhianati amanah itu, dengan
mengutamakan kepentingan pribadi dan golongannya sendiri di atas
kepentingan rakyat. Politik dianggap sebagai kegiatan/usaha memperebutkan
dan mempertahankan kekuasaan.
SALURAN POLITIK DAN KEKUASAAN
- Partai politik, organisasi politik, lembaga politik, dewan
perwakilan, birokrasi politik, gerakan politik, dll .
- Memberdayakan politik masyarakat melalui pembangunan
yang menempatkan masyarakat sebagai pusat perhatian dan sasaran sekaligus
pelaku utama pembangunan
- Partisipasi politik masyarakat adalah perilaku politik
lembaga dan para pejabat pemerintah yang bertanggung jawab membuat,
melaksanakan dan menegakkan keputusan politik, perilaku politik masyarakat
(individu/kelompok) yang berhak mempengaruhi lembaga dan pejabat
pemerintah dalam pengambilan keputusan politik, karna menyangkut kehidupan
masyarakat. Dusseldorp (1994:10), salah satu cara untuk mengetahui
kualitas partisipasi politik masyarakat dapat dilihat dari bentuk-bentuk
keterlibatan seseorang dalam berbagai tahap proses pembangunan yang
terencana mulai dari perumusan tujuan sampai dengan penilaian.
- Saluran-saluran politik berupa suprastruktur politik tersebut
dapat dimasuki setiap warga yang memiliki hak yang sama, sebab Indonesia
menganut demokrasi dimana setiap orang berhak mendapat kesempatan menduduki
jabatan politis tertinggi sekalipun.
- Mengurus/lola kekuasaan negara tentu tidak hanya
tanggung jawab rakyat secara langsung, melainkan melalui mekanisme
perwakilan yang merujuk pada paham kedaulatan rakyat. Agar wakil-wakil
rakyat dalam mengelola negara bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil
rakyat itu dipilih sendiri oleh rakyat melalui pemilu. Artinya pemilu sebagai
instrument demokrasi untuk melahirkan pemimpin bangsa (elite politik)
sesuai dengan harapan rakyat.
- Secara normatif, kekuasaan bersifat netral, jika dapat
dikelola secara positif berimplikasi pada kemakmuran bangsa; demikian juga
sebaliknya jika gagal dikendalikan akan merusak tatanan bangsa dan
potensial merampas hak-hak rakyat.
WEWENANG DAN DINAMIKA BIROKRASI
- Wewenang (authority): hak untuk melakukan sesuatu atau
memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar
tercapai tujuan tertentu.
- Wewenang dalam kamus bahasa didefinisikan sebagai
kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada
orang lain; fungsi yang boleh atau tidak dilaksanakan
- Wewenang: kemampuan untuk melakukan tindakan hukum
publik atau kemampuan bertindak berdasarkan undang-undang yg berlaku untuk
melakukan hubungan-hubungan hukum.
- kewenangan: kekuasaan yang diformalkan (secara hukum)
baik terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap suatu bidang
pemerintahan tertentu.
- Ada 4 macam wewenang, yaitu: 1) wewenang
kharisma, tradisional, dan rasional; 2) wewenang resmi dan tidak resmi;
wewenang pribadi dan teritorial; wewenang terbatas dan menyeluruh
- Dalam negara hukum, kekuasaan sering bersumber dari
wewenang formal (formal authority) yang memberikan kekuasaan atau wewenang
kepada seseorang dalam suatu bidang tertentu.
- Kekuasaan dan wewenang memiliki hubungan yang erat dan
terkadang sulit dibedakan. Oleh karna itu kekuasaan bisa dilekatkan ke
definisi wewenang dalam konteks mendahulukan peran daripadap wewenang atau
kekuasaaan.
- Dalam Implementasinya: mendahulukan peran dari wewenang
jelas merupakan mindset birokrasi yang diharapkan dapat memberikan nilai
tambah bagi masyarakat. Semakin besar nilai tambah yang dirasakan
masyarakat, semakin tinggi pengakuan eksistensi birokrasi ditengah
masyarakat.
BIROKRASI
Birokrasi adalah abdi rakyat yang harus memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat. Birokrasi dan jajaran pemerintahan pada hakikatnya memiliki dua peran. Pertama, berperan sebagai abdi negara dan abdi untuk menjalankan kehidupan bernegara ini sesuai dengan tatanan yang berlaku serta Undang Undang Dasar. “Yang kedua, sebagai abdi rakyat memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat,
PUBLIC
CHOICE
Pengertian
Public Choice
Public Choice
adalah sebuah perspektif untuk bidang politik yang muncul dari pengembangan dan
penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadap proses pengambilan
keputusan kolektif dan berbagai fenomena non pasar (non market phenomena).
Tetapi diakui bahwa keterangan pendek ini tidak cukup memberi deskripsi yang
lengkap karena untuk mencapai suatu perspektif bagi politik seperti ini
diperlukan pendekatan ekonomi tertentu. Public Choice adalah sebuah perspektif
untuk bidang politik yang muncul dari pengembangan dan penerapan perangkat dan
metode ilmu ekonomi terhadap proses pengambilan keputusan kolektif dan berbagai
fenomena non pasar (non market phenomena). Tetapi diakui bahwa keterangan
pendek ini tidak cukup memberi deskripsi yang lengkap karena untuk mencapai
suatu perspektif bagi politik seperti ini diperlukan pendekatan ekonomi
tertentu.
Perkembangan
Public Choice
Pemikiran Public
Choice dalam merombak bidang –bidang sosial maupun politik sesuai hukum ekonomi
klasik yang analog dengan permintaan dan penawaran komoditas.
Dengan
analogi tersebut , maka pemerintah bisa diasumsikan sebagai supplier , yang
bisa menyediakan komoditas publik untuk masyarakat.
Selain itu Public
Choice perhatiannya tertuju terhadap fungsi pilihan sosial atau eksplorasi
terhadap kepemilikan kesejahteraan sosial.
Public Choice
bukan suatu objek studi tetapi sebuah cara untuk menelaah subyek , jadi Public Choice
bisa menjadi petunjuk bagi pengambil keputusan untuk menentukan pilihan
kebijakan yang paling efektif.
3. LINGKUP
PUBLIC CHOICE
Public Choice
merupakan metode-metode ekonomi terhadap bidang politik dengan 2 masalah pokok
: a) masalah tindakan kolektif ( collective action) , dan b) masalah
mengagregasikan preferensi.
Ilmu ekonomi
terlahir untuk mengatur atau memberikan arah yang tepat dalam pengalokasian
sumber-sumber ekonomi yang langka dan politik dipakai untuk menyiasati
bagaimana suatu sistem pemerintahan dilaksanakan sebagai suatu art/seni. Jika
negara memiliki sumberdaya ekonomi yang tak terbatas , maka ilmu ekonomi dan
ilmu politiktidak diperlukan lagi untuk mengatur pengalokasiannya dalam
mewujudkan sistem pemerintahan dan kekuasaan.
Namun , jika
sumberdayanya terbatas maka ada beberapa cara untuk mengaturnya antara lain :
a. Altruisme
Adalah pola
alokasi sumberdaya ekonomi atas dasar sistem dan hubungan pemberian. Artinya
ada keterlibatan moral atau emosional : karena rasa kemanusiaan , persahabatan
dan sebagainya . Sebagai contoh , bantuan bencana kepada yang terkena musibah
di daerah-daerah. Bantuan tersebut yang merupakan komoditas individu berubah
atau bergeser menjadi komoditas publik dalam proses distribusinya.
b. Anarkhi
Adalah suatu
sistem tanpa hukum atau aturan . Jadi , suatu komoditas publik yang terbatas
dimanfaatkan oleh sekelompok orang tertentu tanpa batasan dan aturan yang jelas
dan pemanfaatannya bersifat anarkhi.
c. Pasar
(Market)
Adalah suatu
konsep kontroversial sebagai medium pertukaran atau transaksi berbagai hal.
Sumberdaya ekonomi dapat menjadi suatu market karena adanya voluntarisme.
a. Pemerintah
dan birokrasi
Adalah
lembaga yang mampu membuat aturan , menerapkan dan mengenakan sanksi-sanksi
tertentu dan mampu menyelesaikan masalah – masalah kompleks seperti kegagalan
pasar dan dampak eksternalitas. Sumberdaya ekonomi yang terbatas akan mampu
dikelola oleh pemerintah dengan birokrasinya sehingga masalah-masalah ekonomi
yang terjadi di lapangan dapat dieliminir.
Teori rent-seeking pertama kali diperkenalkan oleh Krueger yang kemudian dikembangkan oleh Bhagwati dan Srinivasan. Pada saat itu, Krueger membahas tentang praktik memperoleh kuota impor. Kuota impor sendiri bisa diartikan sebagai perbedaan antara harga batas/ border price (cum price) dan harga domestik.
Dalam pengrtian ini, perilaku rent-seeking dapat diartikan sebagai pengeluaran sumber daya untuk mengubah kebijakan ekonomi, atau menelikung kebijakan tersebut agar dapat menguntungkan pihak pencari rente. Dalam teori ekonomi klasik, konsep rent-seeking tidak dinilai secara negative sebagai kegiatan ekonomi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Bahkan, perilaku rent-seeking dapat dinilai positif karena dapat memacu kegiatan ekonomi secara simultan, seperti halnya seseorang yang ingin mendapatkan laba maupun upah.
Namun, di sisi lain, dalam literatur ekonomi politik, konsep rent-seeking diangap sebagai perilaku negative. Asumsi yang dibangun dalam teori ekonomi politik adalah, bahwa setiap kelompok kepentingan berupaya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sebesar-besarnya dengan upaya sekecil-kecilnya. Pada titik inilah seluruh sumber daya yang dimiliki seperti lobi akan ditempuh demi mencapai tujuan tersebut.
Di sini timbul masalah. Jika hasil dari lobi tersebut adalah berupa kebijakan, maka dampak yang muncul bisa sangat besar. Menurut Olson (seperti terdapat dalam Yustika) proses lobi tersebut dapat berdampak kolosal karena mengakibatkan proses pengambilan keputusan berjalan sangat lambat dan ekonomi pada akhirnya tidak bisa merespon secara cepat terhadap perubahan-perubahan dan teknologi baru.
Berdasarkan penjelasan di atas, kegiatan rent-seeking dapat didefinisikan sebagai upaya individual atau kelompok untuk meningkatkan pendapatan melalui pemanfaatan regulasi pemerintah. Prasad (seperti terdapat dalam Yustika) mendefinisikan rent-seeking sebagai proses di mana individu memperoleh pendapatan tanpa secara aktual meningkatkan produktivitas, atau malah mengurangi produktivitas tersebut.
Istilah “Rent” menurut Adam Smith
Adam Smith membagi penghasilan (income) dalam tiga tipe, laba, upah dan sewa (profits, wages, and rents). Rents (sewa) adalah tipe termudah yang dapat diperoleh untuk menjadi penghasilan.
Uang sewa dibayarkan untuk penggunaan seperti tanah, gedung, kantor, mobil, dimana seseorang menginginkan untuk menggunakan tetapi tidak ingin memiliki. Karena ‘sewa’ merupakan penghasilan yang termudah dan lebih aman, maka secara alamiah orang ingin penghasilan berasal dari ‘sewa’ dari pada yang berasal dari laba atau upah. Motivasi yang disebut sebagai “pemburu rente” (“rent-seeking”), yang dalam konteks ini adalah sah-sah saja.
B. Tipe-tipe Rent-Seeking
Menurut Michael Ross , pemburu rente/rent seeking dapat dibagi menjadi dua tipe :
a) Rent Creation, dimana perusahaan (firms) mencari keuntungan yang dibuat oleh Negara dengan menyogok politisi dan birokrat (in whichfirms seek rents created by the state, by bribing politicians andbureaucrats)
b) Rent Extraction, dimana politisi dan birokrat mencari keuntungan dari perusahaan dengan mengancam perusahaan dengan peraturan-peraturan (in which politicians and bureaucrats seek rents held by firms, by threatening fims with costly regulations)
Selain kedua tipe di atas, masih ada satu tipe lagi, yaitu :
c) Rent Seizing, dimana terjadi ketika aktor-aktor negara atau birokrat berusaha untuk mendapatkan hak mengalokasikan rente yang dihasilkan dari institusi-institusi Negara untuk kepentingan individunya atau kelompoknya. (rent seizing: as efforts by state actors to gain theright to allocate rents).
MONEY
POLITIK
Money politik atau juga Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye[1]. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Dasar Hukum
Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."
Money politik atau juga Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye[1]. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Dasar Hukum
Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."
Tambahan
artikel terbaru
JAKARTA, KOMPAS.com – Praktik politik uang oleh calon anggota legislatif maupun partai politik pada Pemilu 2014 ini dinilai lebih vulgar. Jika sebelumnya, politik uang dilakukan secara diam-diam, sekarang caleg justru secara terang-terangan meminta konstituen memilihnya di hari pemungutan suara dengan imbalan tertentu.
Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, ketika Pemilu 2009 berlangsung, caleg atau parpol melakukan politik uang dengan cara mendatangi lembaga-lembaga tertentu seperti tempat pengajian atau sekolahan.
“Kalau sekarang terang-terangan, langsung ada duit, amplop, kartu (asuransi) itu. Dan itu dibagikan betul. Itu tren politik uang semakin terbuka. Vulgarismenya semakin meningkat,” kata Hafidz di Bawaslu, Minggu (13/4/2014).
JPPR melakukan pemantauan di 25 provinsi di Indonesia untuk melihat praktik kecurangan saat pemilu berlangsung. Beberapa provinsi yang dipantau adalah Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Papua.
Hafidz mengatakan, ada 1.005 tempat pemungutan suara yang dipantau. Dari hasil pantuan diketahui sebanyak 33 persen TPS di 25 provinsi di Indonesia terjadi kecurangan politik uang. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan membagikan uang dengan besaran Rp 10.000 sampai Rp 200.000, barang (sembako, alat ibadah, pulsa, baju), hingga polis asuransi.
“Kalau tidak salah dulu politik uang hanya sekitar 10 persen, sekarang naik sekitar 33 persen. Waktu itu yang paling parah (kecurangan dalam) DPT dan logistik yang hampir 50 persen,” ujarnya.
Dia menilai, masyarakat tidak dapat dijadikan alasan mengapa politik uang marak terjadi hingga saat ini. Menurutnya, ketidaksiapan caleg dalam menghadapi kontestasi politik menjadi faktor utama politik uang terus terjadi.
Menurut dia, para caleg memiliki kecenderungan takut kalah saat pemilu. Mereka juga tidak berani bersaing untuk menghadapi caleg lain.
“Aspek demand masyakat itu tinggi. Tetapi, kalau suplainya tidak ada, tentu demand itu kan tidak akan terjadi. Tapi sekarang ini suplai partai politik sangat tinggi. Mereka sangat takut kalah bertarung di internal atau eksternal, sehingga mereka memakai cara itu tadi,” katanya.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum ialah peraturan yang mengatur
masyarakat dan apabila terjadi pelanggaran maka akan ada sanksi yang
diberikan,dan sanksi itu sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.berbicara
mengenai kekuasaan dan wewenang sangat erat kaitannya dengan poltik. Politik dianggap
sebagai media untuk mendapatkan kekuasaan.Mengenai public choice ialah suatu
ilmu pemikiran dan sudut pandang terhadap pengambilan keputusan bersama.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar